Cara Daftarkan IMEI HP Luar Negeri

Cara Daftarkan IMEI HP Luar Negeri Gratis Agar Bisa Dipakai

Tabloidhape.com – Punya HP dari luar negeri, baik itu hasil membeli langsung maupun pemberian, ternyata tidak bisa begitu saja Anda gunakan. Anda wajib mengetahui cara daftarkan IMEI HP luar negeri tersebut agar bisa digunakan.

Ingin tahu bagaimana cara daftar IMEI gratis? Yuk, simak artikel ini hingga selesai karena kami akan membahas langkah-langkahnya di sini agar HP Anda bisa aktif dan nyaman saat menggunakannya.

Syarat Cara Daftarkan IMEI HP dari Luar Negeri

Cara Daftar IMEI Online

Sebelum kami jelaskan cara daftar IMEI online maupun offline, alangkah baiknya Anda mengetahui syarat dan ketentuan punya HP dari luar negeri. Pasalnya, dengan mengetahui syarat dan ketentuannya, maka proses mendaftarkannya akan menjadi lebih mudah.

Bagi Anda yang ingin tahu cara daftar IMEI HP dari luar negeri gratis, siapkan terlebih dahulu persyaratan-persyaratannya. Adapun persyaratannya yaitu dokumen penting yang sudah kami rangkum sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) asli.
  • Paspor asli
  • Perangkat atau smartphone yang akan Anda daftarkan IMEI-nya.
  • NPWP asli pemilik HP yang akan didaftarkan.
  • Invoice atau struk pembelian smartphone yang Anda beli dan akan Anda daftarkan.

Setelah persiapan persyaratan di atas sudah Anda siapkan, selanjutnya Anda bisa langsung mendaftarkannya.

Cara Daftar IMEI  HP Luar Negeri Offline

Ada dua cara agar HP luar negeri bisa dipakai di Indonesia, yaitu mendaftarkan IMEI HP tersebut secara offline maupun online. Pertama-tama, kami akan coba membahas proses pendaftaran melalui sistem offline, atau langsung melalui bea cukai.

1. Proses Penyerahan Persyaratan Pendaftaran

Setelah semua dokumen persyaratan yang sudah kami bahas sebelumnya Anda siapkan, selanjutnya Anda serahkan ke petugas bea cukai. Pastikan semua kelengkapan persyaratan tersebut tidak ada yang tertinggal.

BACA JUGA:  Cara Daftar IMEI di Kemenperin beserta Syaratnya

2. Proses Penelitian Dokumen

Setelah kantor bea cukai menerima dokumen Anda, maka selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut. Pasalnya, syarat atau dokumen tersebut merupakan dasar legalitas pemasukkan barang dan dasar penghitungan Bea Masuk maupun Pajak.

3. Pengenaan Bea Masuk dan Pajak

Umumnya pemilik HP harus membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impornya. Bea Masuk yang harus Anda bayar yaitu sebesar 10 persen dari harga barang, PPN 11 persen dan PPH 10 persen (untuk yang memiliki NPWP, sedangkan bagi yang tidak memilikinya, pembayaran PPH menjadi 20 persen.

4. Proses Pendaftaran IMEI

Setelah semua prosedur tersebut Anda lewati, proses pendaftaran pun akan langsung dilakukan oleh pihak bea cukai. Setelah terdaftar, Anda bisa langsung menggunakannya di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, untuk perangkat telekomunikasi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, proses pendaftaran juga biasanya dibantu oleh jasa kiriman. Jasa kiriman tersebut akan membantu proses registrasi IMEI hingga selesai sehingga Anda bisa langsung menggunakannya.

Cara Daftarkan IMEI HP Luar Negeri Secara Online

Cara Daftarkan IMEI HP Luar Negeri

Jika bagi Anda proses pendaftaran IMEI HP secara offline tergolong ribet, Anda bisa melakukannya secara online. Proses ini lebih mudah dan tidak memakan waktu lama, selain itu juga bisa menghemat pengeluaran biaya transportasi.

Namun, meskipun Anda lakukan secara online, Anda tetap harus pergi ke kantor bea cukai. Pasalnya, registrasi online hanya untuk mengisi formulir data diri dan informasi smartphone yang akan Anda daftarkan. Berikut cara-cara mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri secara online.

1. Instal Aplikasi Bea Cukai

Pertama-tama Anda instal terlebih dahulu aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel. Anda bisa mendapatkannya di App Store maupun di Google Play Store, silakan pilih sesuai dengan operasi sistem HP yang Anda gunakan.

2. Isi Data Diri dan Nama Barang

Isi formulir pada yang ada pada aplikasi Mobile Bea Cukai. Formulir yang harus Anda isi meliputi data diri dan juga nama barang atau smartphone yang akan Anda daftarkan. Pastikan informasi pada formulir yang Anda tulis sesuai dan lengkap. Setelah itu simpan formulir yang sudah Anda lengkapi tersebut.

BACA JUGA:  Cara Daftar IMEI di Kemenperin beserta Syaratnya

3. Proses Pendaftaran dengan QR Code

Cara Daftarkan IMEI HP Luar Negeri

Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, proses online ini hanya untuk melakukan registrasi pengisian formulir saja. Jika proses pengisian formulir selesa, maka Anda akan mendapatkan QR Code.

Bawa QR Code yang sudah Anda terima hasil registrasi tadi ke kantor bea cukai terdekat untuk proses pendaftaran. Jika semuanya lengkap dan juga sesuai, maka bea cukai akan mengeluarkan persetujuan jika IMEI HP yang Anda miliki sudah secara resmi terdaftar.

Kesimpulan

Ada beberapa cara untuk mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri. Pertama Anda bisa langsung mendaftarkan di bea cukai, melakukan registrasi dengan mengisi formulir secara online, dan bisa juga oleh jasa pengiriman barang yang akan membantu semua prosesnya secara selesai.

Itulah cara daftarkan IMEI HP luar negeri baik langsung di kantor bea cukai, maupun mengisi formulir melalui aplikasi Mobile Bea Cukai. Pastikan Anda melengkapi persyaratannya terlebih dahulu sebelum mendaftarkannya.